ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus, Layanan Maksimal Selesai 12 Hari

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik pungutan liar dalam layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pelayanan publik harus mengedepankan kepastian, transparansi, dan standar waktu yang terukur.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7).

Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas kepada Komisi II DPR RI

Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, total penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak melebihi 12 hari.

Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan waktu layanan apabila masih dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya.

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas per Tahun

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta mengatur jadwal pelayanan secara lebih efektif.

Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dulu.

“Kepala Kantor Pertanahan harus mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan memaksimalkan peran Koordinator Substansi serta terus memantau jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.

Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

ATR/BPN menilai sistem pengukuran terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih modern. Selain memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat, sistem ini diharapkan mampu mengurangi antrean, menekan tunggakan permohonan, serta meningkatkan kualitas layanan pengukuran bidang tanah. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan