ATR/BPN, KPK dan Pemda Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

CIMAHI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah se-Jawa Barat memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Kerja sama tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong penguatan ekonomi daerah.

Komitmen itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto mengatakan, kolaborasi tersebut tidak sebatas penandatanganan kerja sama. Pemerintah ingin mengintegrasikan komitmen, data, sistem, sumber daya, hingga kewenangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari

Menurut Dony, rencana aksi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendapatan daerah. Di sisi lain, kolaborasi itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset serta mempersempit celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Kementerian ATR/BPN menyiapkan sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS).

Selain itu, terdapat program sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.

“Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tuturnya.

Wamen ATR/BPN Buka Ujian PPAT 2026, Tekankan Kompetensi dan Integritas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut kolaborasi tersebut. Menurut dia, penataan pertanahan yang baik diperlukan untuk melindungi lahan pertanian, mengamankan aset pemerintah maupun masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi, seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” kata Dedi.

Salah satu pekerjaan yang akan dipercepat adalah sertipikasi aset milik Pemprov Jawa Barat. Saat ini, sekitar 3.200 bidang tanah milik pemerintah provinsi tercatat belum bersertipikat.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegasnya.

ATR/BPN Raih Runner-up Piala Gubernur DKI Jakarta 2026, Jadi Momentum Kebangkitan Tim Tenis

Komitmen kerja sama ditandatangani Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat serta seluruh bupati/wali kota dan kepala kantor pertanahan se-Jawa Barat.

Penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.

Komitmen tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta penerapan sembilan paket kerja sama sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Kolaborasi juga mencakup penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan diterjemahkan dalam program dan aksi konkret dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan