Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Transformasi Layanan Pertanahan
KUDUS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah dan IPPAT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026). Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar transformasi layanan pertanahan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD Kabupaten/Kota serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah. Nusron menegaskan, transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN karena layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB).
Salah satu transformasi yang tengah disiapkan Kementerian ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 dan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Pada tahap awal, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan dua hari dan proses penyelesaian di Kantah selama lima hari. Dengan skema tersebut, seluruh proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron Minta Pegawai BPN Utamakan Perspektif Masyarakat dalam Pelayanan
Selain layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Layanan tersebut memberikan kepastian jadwal pengukuran kepada masyarakat dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Target tersebut terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya” terang Menteri Nusron.
ATR/BPN, KPK dan Pemda Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
Untuk memastikan setiap permohonan diproses secara tertib, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out. Melalui mekanisme tersebut, setiap permohonan masyarakat diproses berdasarkan urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Turut menyimak pengarahan tersebut seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (cen)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


