Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan untuk Beri Kepastian dan Kemudahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan menitikberatkan pada dua orientasi utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Semangat perubahan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada jajaran Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang hadir secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron.

Buka PRESTASI Bersama KPK Menteri ATR BPN Tanamkan Semangat Mempermudah Urusan Rakyat

Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap tahapan pelayanan. Di sisi lain, kemudahan menjadi aspek penting agar layanan publik dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, transformasi layanan Kementerian ATR/BPN difokuskan antara lain pada Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Melalui Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran yang lebih terencana.

Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia.

Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan transformasi layanan Peralihan Hak dengan target waktu penyelesaian paling lama 10 hari.

Dalam skema tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan dapat diselesaikan pemerintah daerah dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan akta jual beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.

Menteri ATR BPN dan Mendagri Teken SEB Percepat Verifikasi BPHTB Jadi Tiga Hari

Sementara itu, untuk proses di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyelesaiannya ditargetkan paling lama lima hari.

Pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan mampu menciptakan proses Peralihan Hak yang lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat. Skema ini sekaligus membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, Kantah, PPAT, dan pemerintah daerah.

Menurut Nusron, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting agar perubahan sistem pelayanan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.

Sinkronisasi Data Menteri ATR BPN dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB dan NOP

Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan serta Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan