Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

JAKARTA — Masyarakat diimbau lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Selain pengawasan fisik, penguatan aspek legalitas menjadi faktor kunci dalam melindungi hak kepemilikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya kejelasan batas dan kepemilikan dokumen resmi.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (29/04/2026).

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi perlu dilakukan untuk mempertegas kepemilikan lahan. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas dinilai penting guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN Apresiasi UAS Alihmedia Sertipikat ke Elektronik

Selain aspek fisik, kepemilikan sertipikat tanah juga menjadi unsur krusial dalam perlindungan aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah dalam menghadapi potensi sengketa.

Shamy Ardian juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Lahan yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Kantah Palangkaraya, Tekankan Kemudahan bagi Masyarakat

Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa untuk penanganan dini.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.

Selain itu, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna memudahkan proses pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan langkah tersebut, aset tanah diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun legalitas, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan