Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Urus Roya dan Waris dalam Lima Menit

Kabupaten Tangerang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS), Senin (11/05/2026). Melalui layanan tersebut, proses roya atau penghapusan hak tanggungan yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Peluncuran layanan itu langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang mencoba layanan tersebut usai peluncuran.

“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujarnya.

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan

LARIS MANIS diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu layanan selama lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Melalui tahap pra-layanan, masyarakat dapat mendaftarkan permohonan secara online melalui laman https://larismanis-bpnkabtang.id/. Pemohon juga dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk proses validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan.

Darmin menilai layanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dibanding anggapan masyarakat selama ini. Ia juga mengaku bisa mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.

“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan

Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulawesi Utara Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi layanan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW.

“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Febri Effendi.

Peluncuran LARIS MANIS turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan