Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Dasar Kepastian Hukum Batas Bidang Tanah

JAKARTA – Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di berbagai wilayah. Permasalahan tersebut umumnya muncul karena batas tanah tidak ditetapkan secara jelas sejak awal atau tidak disepakati oleh para pihak yang berbatasan langsung.

Untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Salah satu prinsip yang menjadi dasar dalam penetapan batas bidang tanah adalah Asas Kontradiktur Delimitasi.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Apriawan menjelaskan, asas tersebut menempatkan kesepakatan para pemilik tanah yang berbatasan langsung sebagai dasar dalam penentuan batas bidang tanah.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5).

Pahami Putusan MK, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Ambil Keputusan

Menurut Agus, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Selain itu, prinsip tersebut juga berperan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus mengurangi potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, batas bidang tanah ditunjukkan langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah. Penunjukan tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan agar hasil pengukuran memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Ia menjelaskan, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Kehadiran tersebut bertujuan memastikan proses penetapan batas dilakukan secara terbuka, transparan, dan diketahui seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang diukur.

Melalui keterlibatan semua pihak, apabila muncul keberatan atau perbedaan pendapat terkait batas tanah, persoalan tersebut dapat segera didiskusikan dan dicari jalan keluarnya sebelum pengukuran ditetapkan secara resmi.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dalam Penataan Kawasan Hutan Bersama Satgas PKH

Karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas tanah yang dimiliki. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan menjalin komunikasi bersama pemilik tanah yang berbatasan sejak awal proses penetapan dan pengukuran dilakukan.

Selain mencapai kesepakatan bersama, pemilik tanah juga memiliki tanggung jawab untuk memasang dan memelihara tanda batas secara jelas. Keberadaan patok batas yang terawat dengan baik menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga kepastian hukum atas bidang tanah.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan