Kenali Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah
JAKARTA – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup sering diajukan masyarakat. Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian lahan menjadi beberapa kavling.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses pembagian satu bidang tanah yang sebelumnya memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertipikat tersendiri.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Menurut Shamy, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru dengan status hukum yang tetap mengikuti bidang tanah asalnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan pemecahan bidang tanah, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Permudah Akses Informasi Pertanahan
Khusus bagi pengembang perumahan, permohonan juga harus dilengkapi dengan rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan yang diajukan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai dilakukan.
Meski demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak dapat dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Pahami Putusan MK, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Ambil Keputusan
Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Layanan” dan “Info Layanan”, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (cen)


