Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Rasakan Kemudahan dan Keamanan Lebih Baik
BOGOR – Masyarakat yang telah beralih ke Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan dinilai memberikan rasa aman yang lebih besar sekaligus kemudahan dalam mengelola dokumen kepemilikan tanah.
Salah satunya dirasakan Yusuf (37), warga yang telah menggunakan Sertipikat Elektronik. Menurutnya, sistem digital membuat informasi pertanahan lebih mudah diakses dan memberikan kepastian terhadap data kepemilikan tanah.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR
Keamanan data dalam Sertipikat Elektronik dijaga melalui sistem perlindungan berlapis. Data fisik maupun yuridis telah dienkripsi sehingga lebih terlindungi. Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional, sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Yusuf mengaku sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia dapat melihat data sertipikat tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun. Proses pengecekan data pun menjadi lebih cepat dan praktis.
Manfaat serupa juga dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Menurutnya, peralihan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
Wamen ATR/BPN Usulkan Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang dalam Revisi UU Kehutanan
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat perlindungan data pertanahan milik masyarakat. (ima)


