ATR/BPN Perkuat Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Buton melalui Pengadministrasian Tanah Ulayat

Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat yang masih lestari di Kabupaten Buton.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen LBS Menjadi LP2B untuk Perkuat Kedaulatan Pangan

Menurut Slameto Dwi Martono, sejarah panjang masyarakat adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan program tersebut. Namun, sebelum proses pengadministrasian dan pendaftaran dilakukan, pemerintah harus memastikan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas kepada Komisi II DPR RI

Ia menerangkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk memilih proses pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat hukum adat sesuai kesepakatan bersama, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Slameto Dwi Martono juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat adat. Sebaliknya, skema tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Kebandarudaraan melalui Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat agar tetap terjaga keberadaannya. Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton turut melakukan pertukaran plakat sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat. (ftm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan