FGD Bersama Komisi II DPR, ATR/BPN Perkuat RUU Administrasi Pertanahan
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi II DPR RI untuk memperkuat substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD), Senin (6/7). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan pembenahan sistem administrasi pertanahan yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, baik saat ini maupun di masa mendatang.
“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujarnya saat membuka FGD di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas kepada Komisi II DPR RI
Menurut Ossy, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembentukan undang-undang.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif dari berbagai pihak,” katanya.
FGD tersebut diikuti seluruh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir pimpinan beserta anggota komisi untuk memberikan pandangan terhadap substansi yang akan diatur dalam RUU.
Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi solusi atas sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi data spasial, harmonisasi kewenangan, serta penyederhanaan persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Begini Cara Cek Biaya Resmi Layanan BPN
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, arah kebijakan dan substansi RUU Administrasi Pertanahan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Hasil diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. (cen)


