RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan Perkuat Sistem Pertanahan Nasional
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah memperkuat sistem pertanahan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih aturan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU menjadi kebutuhan mendesak seiring berkembangnya persoalan pertanahan yang dipicu fragmentasi regulasi dan disharmoni kebijakan.
“RUU Administrasi Pertanahan perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7).
FGD Bersama Komisi II DPR, ATR/BPN Perkuat RUU Administrasi Pertanahan
Menurut Dalu, RUU tersebut menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh guna mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. Penyusunannya tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria.
Ia menjelaskan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan ketidakharmonisan regulasi. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih kuat agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum.
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Begini Cara Cek Biaya Resmi Layanan BPN
Melalui FGD tersebut, ATR/BPN juga menghimpun masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memperkaya substansi RUU. Selain itu, kementerian melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui paradigma land management, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” kata Dalu.
Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen LBS Menjadi LP2B untuk Perkuat Kedaulatan Pangan
ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. (cen)


