Pengukuran Terjadwal Berlaku di 400 Kantor Pertanahan, Masa Tunggu Maksimal Tujuh Hari
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal hingga 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia per 3 Agustus 2026. Transformasi layanan ini memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat dengan target masa tunggu petugas ukur maksimal tujuh hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masyarakat kini dapat mengetahui sejak awal kapan petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah setelah permohonan diajukan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari
Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, kepastian waktu menjadi bagian penting dari standar pelayanan. Setelah pengukuran di lapangan dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Berdasarkan evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah batas maksimal tujuh hari. Kendati demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mencapai target tersebut.
Kementerian akan memperkuat kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia agar standar pelayanan dapat diterapkan secara merata. Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari, yang secara bertahap akan ditekan hingga mencapai target lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.
Wamen ATR/BPN Buka Ujian PPAT 2026, Tekankan Kompetensi dan Integritas
Menurut Nusron, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian waktu dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai jadwal kedatangan petugas ukur.
Pelaksanaan layanan akan terus dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi menjadi dasar Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus memastikan standar waktu dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Kantor Pertanahan.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. (cen)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


