Menteri Nusron Minta Dukungan Pemda NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan
KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta dukungan pemerintah daerah (Pemda) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan. Salah satu targetnya memangkas waktu pengukuran tanah hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) menjadi maksimal 12 hari.
Transformasi tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dinilai penting karena sejumlah proses pertanahan berkaitan langsung dengan kewenangan daerah.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT, di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
ATR/BPN, KPK dan Pemda Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
Dalam skema Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar waktu pelayanan maksimal 12 hari. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan.
Setelah pengukuran selesai dilakukan, PBT ditargetkan terbit paling lambat lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Nusron.
Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari
Selain pengukuran tanah, Nusron menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama. Menurutnya, salah satu kendala yang selama ini memperlambat proses tersebut adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik pemerintah daerah.
Sinkronisasi tersebut diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan, termasuk luas serta bentuk bidang tanah, semakin akurat. Dengan demikian, proses penetapan dan verifikasi BPHTB dapat dilakukan lebih cepat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat,” katanya.
Nusron menegaskan, pemerintah juga menetapkan batas waktu verifikasi BPHTB di tingkat pemerintah daerah maksimal tiga hari.
“Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegasnya.
ATR/BPN Raih Runner-up Piala Gubernur DKI Jakarta 2026, Jadi Momentum Kebangkitan Tim Tenis
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah NTT.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkapnya.
Rakor tersebut dihadiri gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah serta para bupati dan wali kota se-NTT.
Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketur Gede Ary Sucaya. (ima)


