Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara
Jakarta – Memiliki sertipikat tanah menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan. Kini, masyarakat dapat mengurus sertipikasi tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Meski bukan lagi bukti kepemilikan, dokumen ini menjadi dasar penelitian dalam penetapan hak.
Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon perlu menyertakan dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jika dokumen tertulis tidak lengkap, pembuktian hak masih dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.
Selain data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung sebelum pengukuran dilakukan.
Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan
Tahapan pengukuran ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna memastikan kejelasan letak dan luas bidang tanah.
Setelah seluruh proses penelitian data fisik dan yuridis selesai, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Adapun biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi lengkap terkait prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan WhatsApp dan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Untuk memudahkan masyarakat, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. (asn)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


