Sekjen ATR/BPN Tegaskan Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Keniscayaan di Era Digital
Jakarta – Transformasi digital di bidang pertanahan terus diperkuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang harus dikelola secara baik dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Pantura Jawa Terpadu Digenjot, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan ATR/BPN
Ia menjelaskan bahwa arsip memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar dokumen lama. Arsip dinilai menjadi alat bukti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 85 Pejabat, Perkuat Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
Menurutnya, arsip juga menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Dokumen dan regulasi lama kerap digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan baru.
“Jadi kalau kita lihat, saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama seperti apa,” ungkapnya.
Dalu Agung Darmawan juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan arsip elektronik, terutama terkait keabsahan dan kekuatan hukum dokumen digital sebagai alat bukti. Karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Dalam webinar tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, turut menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengelolaan arsip digital.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik di tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Webinar tersebut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran pengelola arsip dari seluruh Indonesia secara daring maupun luring. (tul)


