ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Kerja sama tersebut menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05/2026). Dalam kegiatan itu, Kementerian ATR/BPN diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan

Sebelum penandatanganan dilakukan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Melalui kerja sama ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu Agung berharap sinergi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh. Salah satunya terkait penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulawesi Utara Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan pembahasan intensif hingga tercapainya finalisasi MoU tersebut.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Warga Minta Layanan PELATARAN BPN Ditambah karena Dinilai Sangat Membantu

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, dan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan