Wamen ATR/BPN Dorong Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

SEMARANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna memperkuat pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, kesamaan basis data menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga pemberian kepastian bagi dunia usaha dan investasi. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penyelarasan data lahan sawah di seluruh daerah.

“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Ossy mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, suatu bidang lahan tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda dalam basis data lainnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyulitkan proses perencanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor yang melibatkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat integrasi data lahan sawah ke dalam instrumen tata ruang daerah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang disampaikan mencakup strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, dan integrasinya dengan kebijakan tata ruang daerah.

“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy Dermawan.

ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra Perkuat Layanan Pertanahan dan Tata Kelola Aset

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut positif upaya pemerintah pusat dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang daerah. Menurut dia, sinkronisasi data menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi.

“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.

Warga Minta Layanan PELATARAN BPN Ditambah karena Dinilai Sangat Membantu

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri para kepala daerah se-Jawa Tengah, pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta para Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. (ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan