Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Begini Cara Cek Biaya Resmi Layanan BPN
JAKARTA – Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya kini tak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015,” ujar Achmad, Senin (6/7).
ATR/BPN Perkuat Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Buton melalui Pengadministrasian Tanah Ulayat
Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen LBS Menjadi LP2B untuk Perkuat Kedaulatan Pangan
Selain tarif layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan apabila diperlukan dalam proses pelayanan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
“Kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi juga telah diatur dalam peraturan tersebut,” tambahnya.
Achmad menegaskan keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.
Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas kepada Komisi II DPR RI
Untuk memudahkan masyarakat menghitung estimasi biaya, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan tarif melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dianjurkan mengecek informasi melalui kanal resmi sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya. (cen)


