Kumpulkan Jajaran BPN Jatim, Menteri Nusron Tegaskan Transformasi Layanan Berorientasi pada Masyarakat
Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik. Hal itu ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh perubahan yang tengah dijalankan bertujuan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini,” tegas Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Pertahankan Capaian 14 Kali Berturut-turut
Menurutnya, transformasi pelayanan publik harus ditopang oleh tiga pilar utama, yakni organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek tersebut perlu diperkuat secara simultan agar pelayanan pertanahan semakin efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantor Pertanahan dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pelayanan sekaligus memperkuat penguasaan wilayah oleh setiap pejabat struktural.
“Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat,” terang Menteri Nusron.
Di bidang pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu. Selain itu, diterapkan pula sistem Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Layanan peralihan hak juga ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja.
“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” jelas Menteri Nusron.
Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya penguatan kualitas SDM dan integritas aparatur. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara para Kepala Kantor diminta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tegasnya.
ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Program Sertipikasi Tanah Gratis bagi MBR
Ia menegaskan, seluruh transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesan Menteri Nusron.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, memaparkan progres serta capaian kinerja pertanahan di Jawa Timur kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima. (cen)


