Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Manfaatkan untuk Urus Sertipikat
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan terbatas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat di berbagai daerah untuk mengurus dan berkonsultasi terkait administrasi pertanahan.
Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seorang warga Jogoroto, Ellys Suroya, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jombang pada Selasa (24/03/2026) untuk mencari informasi terkait sertipikat tanah milik keluarganya.
“Saya coba datang, awalnya ragu buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN tetap membuka layanan terbatas. Ini sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ujar Ellys.
Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan
Momentum libur Lebaran, lanjutnya, dimanfaatkan keluarga untuk berkumpul sekaligus membahas aset tanah di kampung halaman. Bersama anggota keluarga, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari kepastian prosedur administrasi.
“Kebetulan keluarga sedang berkumpul, jadi sekalian kami datang ke BPN untuk menanyakan proses balik nama dan biayanya seperti apa,” tambahnya.
Hal serupa juga dirasakan masyarakat di wilayah timur Indonesia. Di Kota Palu, seorang warga bernama Ali mendatangi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/03/2026) untuk mencari informasi terkait pengurusan roya.
“Saya sangat senang karena di hari libur masih bisa dilayani. Ini benar-benar pelayanan prima, di saat libur pun masyarakat tetap dilayani dengan baik,” ujarnya.
Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, meskipun dalam periode libur nasional.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan kebijakan serupa pada libur Idulfitri 1446 H, serta periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor pertanahan, informasi layanan dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id maupun kanal media sosial Kementerian ATR/BPN. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan melalui Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang terintegrasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (cen)


