Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang
BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang efektif sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Hal tersebut disampaikan Ossy dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7), dengan agenda pengawasan terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, khususnya dalam pelaksanaan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.
“Kepala daerah merupakan orkestrator penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan karena paling memahami kondisi serta dinamika sosial di daerahnya. Mereka dapat mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama,” ujar Ossy.
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus, Layanan Maksimal Selesai 12 Hari
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih efektif. Selain itu, kepala daerah juga berperan dalam penyusunan rencana tata ruang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Perencanaan tata ruang tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up dengan melibatkan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” jelasnya.
FGD Bersama Komisi II DPR, ATR/BPN Perkuat RUU Administrasi Pertanahan
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal program prioritas nasional. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional telah berjalan efektif. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam menyempurnakan regulasi yang ada,” katanya.
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Begini Cara Cek Biaya Resmi Layanan BPN
Dalam kegiatan tersebut, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau. Pertemuan yang dibuka Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, itu juga menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelum dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, dan Forkopimda. (cen)


