Masyarakat Dapat Kepastian Jadwal Ukur Tanah melalui Layanan Pengukuran Terjadwal

TANGERANG – Pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuatan sertipikat. Selama ini, lamanya penyelesaian sertipikat kerap dipengaruhi antrean untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Namun, kondisi tersebut tidak dialami Akmal Fadillah dan Fitri saat mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.

Kedua Kantah tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Pengalaman tersebut dirasakan langsung Akmal Fadillah (30). Saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026), ia mengaku tidak menyangka proses pengukuran tanah dapat berlangsung cepat dan sesuai jadwal.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah (30), saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).

Menteri Nusron Minta Pegawai BPN Utamakan Perspektif Masyarakat dalam Pelayanan

Akmal mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli. Saat itu, petugas loket langsung menawarkan sejumlah pilihan jadwal pengukuran berdasarkan ketersediaan.

“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkap Akmal Fadillah.

Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia mendapatkan kepastian jadwal pengukuran hingga proses pengambilan Peta Bidang Tanah (PBT).

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.

ATR/BPN, KPK dan Pemda Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

Sebelum merasakan langsung layanan Pengukuran Terjadwal, Fitri sempat mengira proses pengurusan tanah akan memakan waktu lama karena kerap mendengar pengalaman dari orang lain. Namun, pengalaman yang dirasakan di Kantah Kota Tangerang Selatan menunjukkan layanan pertanahan kini dapat berlangsung lebih cepat, terjadwal, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai berjalan pada 400 dari total 483 Kantah di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Berdasarkan data, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung tanpa kuasa ke Kantah setempat dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal pengukuran. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan