Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM. Dokumen tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan.

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Kantah Kota Batam

Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia menilai, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dapat menjadi referensi penting dalam memperkuat kebijakan pemerintah. Kementerian ATR/BPN, kata dia, siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih efektif.

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN, melainkan juga sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelesaian konflik agraria, termasuk sektor kehutanan, energi, dan sumber daya mineral.

Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan