Menteri Nusron: Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Dukung Swasembada Pangan

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7).

Menurut Nusron, di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis nasional, keberadaan lahan pertanian harus tetap dilindungi.

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dalam kondisi global yang tidak menentu. Karena itu kami diperintahkan menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujarnya.

Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

Pemerintah menargetkan luas LP2B mencapai sedikitnya 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Nusron mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B seluas 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).

Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B bukan berarti bebas dialihfungsikan. Setiap perubahan penggunaan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Boleh digunakan untuk kepentingan lain, tetapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin agar pengalihan fungsi lahan dapat dikendalikan,” tegasnya.

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus, Layanan Maksimal Selesai 12 Hari

Dalam rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan itu, Nusron juga meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Daerah yang belum memiliki dokumen tata ruang tersebut diminta segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat tercapai sepenuhnya pada 2028.

FGD Bersama Komisi II DPR, ATR/BPN Perkuat RUU Administrasi Pertanahan

Sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan, seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN bersama Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Wartomo.

Jufri Rahman mengatakan Sulawesi Selatan merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan Indonesia timur. Menurutnya, capaian penetapan LP2B yang telah mencapai 88,05 persen menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan