Dokumen Wakaf Hilang, Menteri Nusron: Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Lewat Isbat Wakaf
JAKARTA – Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap tidak serta-merta menghalangi proses sertipikasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme isbat wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur.
Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Kantah Kota Batam
Menurut Nusron, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala persoalan administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.
Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum agar aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, terutama ketika terjadi pergantian pengelola atau muncul klaim dari pihak lain.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron.
Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang
Ia juga mengajak organisasi keagamaan, nazir, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset wakaf diharapkan dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umat. (cen)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


